
RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini:
– Gempa Bumi.
– Letusan Gunung Berapi.
– Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
– Tsunami.
OBJEK PERTANGGUNGAN
Objek pertanggungan untuk jenis Asuransi Gempa Bumi ini adalah segala Jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atau isinya (diluar harga tanah).
TERTANGGUNG
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah :
– Setiap orang pemilik Bangunan dan/atau isinya.
– Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dukungan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
1) KEBAKARAN :
Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok ataupun sebab lainnya.
2) PETIR :
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3) PELEDAKAN :
Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir atau dilakukan oleh teroris.
4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG :
Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5) ASAP
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Dengan tambahan Premi, maka Jaminan Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan berupa :

Asuransi ini menjamin segala risiko yang terjadi pada objek pertanggungan kecuali yang disebabkan oleh pengecualian yang disebutkan di dalam polis.
Perluasan jaminan Property All Risk :
1. Kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan dan huru hara (4.1B 2007).
2. Terorisme dan Sabotase (4.1 AAA).
3. Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air.
4. Gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami.
5. Tanah Longsor dan pergerakan tanah.

RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin :
1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
– Terorisme
– Sabotase
– Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko Terorism dan sabotase.
2. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase, dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
| Jenis Perlindungan | Rate (%) | Premi (Rp) | 
|---|---|---|
| Belum dihitung | ||
| 📄 Biaya Polis (Tetap) | Rp 52.000 | |
| 💰 TOTAL PREMI | Rp 0 | |
📍 Zona Gempa Otomatis: -
⚠️ Hasil simulasi ini bersifat estimasi, premi sesungguhnya mengikuti ketentuan polis.
Infinite agency premier © All Rights Reserved. Privacy Policy