
Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari “tempat asal” sampai “ke tempat tujuan”.
PERPINDAHAN BARANG INI DAPAT TERDIRI DARI :
– Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama,
– Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar Negara.
MACAM ALAT ANGKUT
1. Alat Angkut Udara (Air Cargo)
2. Alat Angkut Air/Laut (Marine Cargo)
3. Alat Angkut Darat (Land Transite)
JENIS JAMINAN ASURANSI PENGANGKUTAN :
Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan, antara lain :
A. Pengangkutan Air/Laut :
Export/Import :
ICC “A”
ICC “B”
ICC “C”
B. Pengangkutan Udara :
Export/Import :
“Air Cargo All Risks”.
Local Transport :
Land and Air Cargo Cover “A”
Land and Air Cargo Cover “B”
C. Pengangkutan Darat :
Land transit Cover “A”
Land transit Cover “B”
Benefit Asuransi Pengangkutan Laut
ICC “C”
Jaminan yang diberikan adalah : bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
– Kebakaran atau peledakan,
– Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut,
– Terbalik, tergelincirnya alat angkut darat,
– Tabrakan antara alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air,
– Dikorbankannya barang untuk kepentingan/keselamatan,
– G.A,
ICC “B”
Jaminan yang diberikan adalah : sama dengan ICC “C” ditambah akibat :
– Gempa bumi, letusan gunung api,
– Petir,
– Terlempar dari kapal,
– Kerusakan karena air,
– Bongkar muat barang.
ICC “A”
Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti : sifat barang sendiri, keausan, kesengajaan, dll.
Benefit Asuransi Pengangkutan Darat
Cover “A”
Jaminan yang diberikan adalah :
– Kebakaran,
– Banjir,
– Terguling dan/atau tergelincirnya alat angkut,
– Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain,
– Tenggelamnya ferry saat dilakukan penyeberangan.
Cover “B”
Jaminan yang diberikan adalah :
Menjamin semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.
ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT:
ICC “C”
Jaminan yang diberikan adalah : Bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
– Kebakaran atau peledakan,
– Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut,
– Terbalik, tergelincirnya alat angkut darat,
– Tabrakan antara alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air,
– Dikorbankannya barang untuk kepentingan/keselamatan.
ICC “B”
Jaminan yang diberikan adalah : sama dengan ICC “C” ditambah akibat :
– Gempa bumi, letusan gunung api,
– Petir,
– Terlempar dari kapal,
– Kerusakan karena air,
– Bongkar muat barang.
ICC “A”
Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti : sifat barang sendiri, keausan, kesengajaan, dll.
ASURANSI “PENGANGKUTAN DARAT” :
Cover “A”
Jaminan yang diberikan adalah :
– Kebakaran,
– Banjir,
– Terguling dan/atau tergelincirnya alat angkut,
– Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain,
– Tenggelamnya ferry saat dilakukan penyeberangan.
Cover “B”
Jaminan yang diberikan adalah :
Menjamin semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.
DATA YANG DIBUTUHKAN DALAM PROSES KLAIM
– Surat pengajuan klaim,
– Estimasi klaim yang diajukan,
– Surat keterangan kerusakan barang (Damage Report) dari Shipping Agent atau Nakhoda Kapal/Kapten Kapal atau Perusahaan Pelayaran,
– Surat keterangan kehilangan/kekurangan barang (Delivery Shortage Report) dari Shipping Agent/Perusahaan Pelayaran,
– B/L (Bill of Loading atau Airways Bill), (Asli),
– Packing List, Invoice, (Asli),
– Surat Keterangan dari Pejabat yang berkepentingan seperti Perusahaan Pelayaran atau Penguasa Pelabuhan (bila dipandang perlu),
– Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Loss Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
INFORMASI YANG DIBUTUHKAN DALAM PENUTUPAN
– Route pengangkutan,
– Tanggal dimulainya pengangkutan,
– Jenis alat angkut (alat angkut udara, atau darat).
Identifikasi alat angkut,
Bila diangkut dengan kapal laut, udara, maka harus diketahui :
– Nama kapal/Nama Perusahaan penerbangan,
– GRT/DWT (Tonase Kapal),
– Jenis Kapal Laut.
Bila diangkut dengan truk atau kereta api, maka harus diketahui :
– Nomor polisi,
– Nama kereta api,
– Jenis barang yang diangkut,
– Nilai barang setiap kali pengangkutan,
– Pemilik barang,
– Pengemasan,
– Apakah ada transhipment.
Khusus untuk pengangkutan laut dan udara harus dilengkapi :
– B/L atau Bill of Lading (Kapal Laut),
– Airways Bill (Kapal Udara),
– Packing list,
– Invoice.
Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun
Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun
Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan
Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun
Metode Underwriting: Full Underwriting
Prosedur Permohonan Asuransi Baru

Infinite agency premier © All Rights Reserved. Privacy Policy