
Proses klaim yang mudah dan cepat. Hanya beberapa langkah dan Anda bisa tenang.
Pilihan polis asuransi yang fleksibel: All Risks atau Total Loss Only (T.L.O.). Pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kami melindungi berbagai jenis kendaraan: pengangkut penumpang, bis dan kendaraan pariwisata, pengangkut barang, hingga sepeda motor.
Semua kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau dinas (Plat Hitam).
Setiap individu atau perusahaan yang merupakan pemilik atau memiliki kepentingan terhadap kendaraan tertentu.
Kedua jenis pertanggungan tersebut dapat diperluas dengan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga.
1. Kerugian akibat kendaraan tidak dapat digunakan.
2. Pencurian perangkat non-standar.
3. Penggelapan.
4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
     ● Penggunaan untuk menarik/mendorong kendaraan lain
     ● Kelebihan beban dan dipaksa berjalan
     ● Beroperasi dalam kondisi rusak.
Kerugian konstruktif akibat peristiwa yang ditanggung sebagaimana yang dijelaskan dalam penjaminan Semua Risiko di atas, jika kerusakan atau kerugian mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan.
◉ Melaporkan secara lisan dalam waktu 1 X 24 Jam, dan/atau melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu 3 X 24 Jam dengan mencakup:
    ● Tempat dan tanggal kejadian
    ● Kronologi peristiwa
    ● Envolvement pihak ketiga
    ● Dan hal-hal lainnya
◉ Laporan kepolisian mengenai kecelakaan (jika diperlukan)
◉ SIM dan STNK pengemudi