Saving

ASURANSI ALAT BERAT

Asuransi Alat Berat

 

 

OBJEK PERTANGGUNGAN

 

Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis ASURANSI Alat berat ini adalah :

Seluruh Peralatan kontraktor/alat berat milik individu atau milik korporasi antara lain :

– Excavator,

– Buldozer,

– Heavy truck

– Crane dan lain-lain

 

PERIODE PERTANGGUNGAN :

Periode pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun

SYARAT DAN PROSEDUR

Persyaratan Peserta

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan T
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

KETENTUAN

DATA ATAU INFORMASI YANG DIBUTUHKAN

Data atau informasi dimaksud diantaranya :

– Jenis Alat Berat,

– Kapasitas Alat Berat,

– Okupasi Alat Berat (untuk apa atau Alat Berat pembuat apa, dan lain sebagainya),

– Schedule penggunaan atau operasi Alat Berat (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),

– Tahun pembuatan Alat Berat dan negara pembuat,

– Kondisi Alat Berat (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),

– Pengalaman kerusakan (dari data record Alat Berat hal ini bisa diketahui),

– Data teknis dari Alat Berat,

– Lubrication schedule (jadwal service rutin),

– Dan lain-lain yang menyangkut identitas Alat Berat.

PERSYARATAN

DATA ATAU INFORMASI YANG DIBUTUHKAN

Data atau informasi dimaksud diantaranya :

– Jenis Alat Berat,

– Kapasitas Alat Berat,

– Okupasi Alat Berat (untuk apa atau Alat Berat pembuat apa, dan lain sebagainya),

– Schedule penggunaan atau operasi Alat Berat (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),

– Tahun pembuatan Alat Berat dan negara pembuat,

– Kondisi Alat Berat (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),

– Pengalaman kerusakan (dari data record Alat Berat hal ini bisa diketahui),

– Data teknis dari Alat Berat,

– Lubrication schedule (jadwal service rutin),

– Dan lain-lain yang menyangkut identitas Alat Berat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

ASURANSI KONSTRUKSI

OBJEK PERTANGGUNGAN :

Objek pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risks) ini meliputi antara lain :

– Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :

– Kantor,

– Pertokoan,

– Pabrik,

– Jalan Raya,

– Pelabuhan Laut dan Udara.

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tetanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain :

– Pemilik proyek,

– Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya),

– Kontraktor, Sub Kontraktor,

– Dan lain-lain yang terkait.

RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN DALAM POLIS KONSTRUKSI (C.A.R.) :

Karena jenis asuransi ini sering disebut :“CONSTRUCTION ALL RISKS”, maka istilah “ALL RISKS”  ini menggambarkan  luasnya jaminan polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :

– Risiko Bencana Alam (Act of God),

– Kebakaran,

– Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III,

– Peledakan,

– Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain,

– Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.

POLIS INI DAPAT DIPERLUAS DENGAN

– Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris),

– Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover),

– Professional Fees.

KETENTUAN

DATA ATAU INFORMASI YANG DIPERLUKAN

Data atau informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut :

– Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek,

– Kontraktor Utama,

– Project Plan, Schedule Pekerjaan,

– Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek

 

RATE ATAU SUKU PREMI

Suku premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

– Lamanya waktu pembangunan proyek,

– Jenis proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering),

– Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek,

– Kondisi lingkungan dimana proyek berada (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

PERSYARATAN

PERIODE PERTANGGUNGAN ASURANSI

Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :

– Masa persiapan pembangunan,

– Masa Konstruksi/Instalasi.

– Masa Testing.

– Masa Commissioning,

– Masa Perawatan atau Maintenance,

Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari Kontraktor kepada Pemilik.

SYARAT DAN PROSEDUR

Persyaratan Peserta

 

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

ASURANSI MESIN MESIN INDUSTRI

Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :

– Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,

– Hubungan arus pendek (Short circuit),

– Kerusakan instalasi, panel arus listrik pada mesin,

– Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan /atau ,

– Tidak berfungsinya alat-alat pengaman pada mesin.

KETENTUAN

OBJEK PERTANGGUNGAN

Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :

Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) : yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain :

– Alternator

– Generator

– Compressor,

– Motor Listrik,

– Dinamo Starter,

– Transformator, dan lain-lain

– Pompa, Chiller, Boiler

– Turbin,

– Mesin Press,

– Mesin Pendingin atau Pemanas,

– Mesin-mesin Industri Khusus,

– Ketel Uap,

– Dan lain-lain

PERSYARATAN

PERIODE PERTANGGUNGAN :

Periode pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.

 

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN :

Beberapa risiko yang tidak dijamin :

– Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),

– Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,

– Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja,

– Keausan (wear and tear),

– Pencurian,

– Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud),

– Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building).

 

DATA ATAU INFORMASI YANG DIBUTUHKAN

Data atau informasi dimaksud diantaranya : 

– Jenis mesin,

– Kapasitas mesin,

– Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)

– Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),

– Tahun pembuatan mesin dan negara pembuat,

– Kondisi mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),

– Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui),

– Data teknis dari mesin,

– Lubrication schedule (jadwal service rutin),

– Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.

SYARAT DAN PROSEDUR

Persyaratan Peserta

 

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Asuransi Peralatan Elektronik

LINGKUP JAMINAN

– Bagian 1 Kerusakan Material

Ganti rugi kepada Tertanggung jika barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, menderita kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Pengecualian Khusus Bagian I.

– Bagian 2 Media Penyimpan Data Eksternal

Ganti rugi kepada Tertanggung jika media penyimpan data eksternal yang tercantum dalam Ikhtisar Polis termasuk informasi yang tersimpan disana, yang dapat diproses secara langsung dalam sistem EDP, menderita suatu kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I.

– Bagian 3 Kenaikan Biaya Kerja

Ganti rugi kepada Tertanggung untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul untuk penggunaan peralatan EDP pengganti jika kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

 

KETENTUAN

TERTANGGUNG

Yang dapat menjadi tertanggung asuransi jenis ini adalah perusahaan/korporasi ataupun individu.

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

– Jenis dan bidang Usaha tertanggung,

– Jumlah jenis alat yang diasuransikan,

– Perawatan yang dilakukan oleh perusahaan,

– Coverage yang diinginkan (blanket atau berdasarkan nama),

– Pengalaman kerugian sebelumnya,

– Dan lainnya.

PERSYARATAN

PROSEDUR KLAIM

Melaporkan sesegera mungkin kepada pihak asuransi

disertai dengan Melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan yang diperlukan untuk menghindari klaim yang lebih besar lagi Melengkapi dokumen-dokumen yang

dibutuhkan:

– Klaim Form/kronologis kejadian,

– Surat laporan Kepolisian bila kehilangan,

– Asli Polis, endorsement, beserta klausulanya, 

– Dokumen lain yang dibutuhkan

 

PENGECUALIAN UTAMA

Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk :

  1. Perang invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau oleh pihak yang berwenang;
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif ;
  3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya,
  4. Gempabumi tsunami angin ribut dan sejenisnya,
  5. Karena kesalahan atau cacat yang sudah ada,
  6. Karena kegagalan pasokan gas, listrik, atau air,
  7. Keropos, aus, erosi korosi, pemburukan secara bertahap.

SYARAT DAN PROSEDUR

Persyaratan Peserta

 

Usia Masuk Peserta: 0 (30 hari) tahun s/d 60 tahun

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun

Masa Asuransi: Sampai dengan Peserta mencapai usia 96 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Jumlah Kontribusi Berkala : Min. Rp 3.000.000/tahun

Metode Underwriting: Full Underwriting  

Prosedur Permohonan Asuransi Baru

  1. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani SPAJ (surat pengajuan asuransi jiwa)
  2. Melampirkan Copy Identitas Diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor) dan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun
  3. Menandatangani Ringkasan Produk dan Tabel Ilustrasi Avrist Asya Link
  4. Berusia sesuai ketentuan produk
  5. Membayar premi sesuai ketentuan produk
  6. Melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan
  7. Memberikan data sesuai kondisi yang sebenarnya

Infinite agency premier © All Rights Reserved. Privacy Policy